Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Tinjau Pusat Kendali Siber BSSN

Abadikini.com, JAKARTA – Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dan hasil rapat dengan Menkominfo dan Kepala BSSN, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meninjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber milik BSSN di Ragunan, Jakarta, pada Selasa (2/7/2024).

Dalam kunjungannya, Menko Polhukam juga mengadakan apel dengan BSSN dan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran BSSN sebagai institusi vital yang memerlukan kerja sama dan konsentrasi luar biasa dari seluruh pemangku kepentingan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pihak, kita bangsa yang besar, bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang hebat dan cerdas, terlebih di bidang IT harus kita kuasai,” kata Hadi.

Dalam apel yang diadakan secara hybrid, mantan Panglima TNI itu memberikan perhatian khusus kepada seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi untuk mengantisipasi ancaman siber. Ia juga berinteraksi langsung dengan tim CSIRT dari berbagai instansi, termasuk PPATK, Kementerian ATR/BPN, Bakamla, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BP Batam, untuk mengetahui kesiapan mereka menghadapi ancaman siber.

“Saya menekankan betapa pentingnya menjaga data, salah satunya di Kementerian ATR/BPN karena menyimpan seluruh dokumen milik rakyat dan pemerintah. Tanggung jawab yang diberikan harus dilaksanakan dengan tulus untuk menjaga hak rakyat,” tegas Hadi.

Ia juga menegaskan pentingnya peran Bakamla dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.

Hingga saat ini, sudah terbentuk 93 CSIRT dari total target 160 CSIRT pada K/L pusat dan 156 CSIRT dari total target 552 CSIRT pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, menunjukkan progres yang baik dalam meningkatkan keamanan dan ketahanan siber nasional.

Menko Hadi menekankan pentingnya CSIRT untuk mematuhi regulasi pengelolaan insiden siber sesuai Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber dan Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Manajemen Krisis Siber.

“CSIRT ini jangan berperan hanya sebagai ikon, tetapi harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus memonitor, merespon, dan siap menangani permasalahan siber,” ujar Hadi.

Selain itu, CSIRT harus memastikan penerapan standar keamanan sesuai Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, dan Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker