KPU RI Atur Caleg Terpilih Pilkada 2024 Wajib Mundur Sebelum Pendaftaran Pasangan Calon
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengatur bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diundangkan pada hari Selasa (2/7).
Menurut lampiran Pasal 32 ayat (1) dan (2) PKPU tersebut, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR/DPRD atau DPD namun belum dilantik harus menyampaikan surat pemberitahuan atau pengunduran diri kepada KPU pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (3).
PKPU juga memuat jadwal tahapan Pilkada 2024, termasuk proses pendaftaran dan penelitian pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung hingga Desember 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi KPU RI atau media massa nasional terkait.