Pemkab Kupang Laksanakan Musrenbang RPJPD 2025-2045 untuk Mewujudkan Kupang Maju dan Berkelanjutan
Abadikini.com, KUPANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Kupang menyelenggarakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045. Acara tersebut berlangsung di Aula St. Hendrikus UNWIRA Kupang pada Senin (1/7/2024) siang.
Musrenbang ini secara resmi dibuka oleh Penjabat Bupati Alexon Lumba dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Plt. Sekda Novita Foenay, Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang, Camat se-Kabupaten Kupang, akademisi, NGO/LSM, dan undangan lainnya.
Pj. Bupati Alexon Lumba menjelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun. Penyusunan RPJPD ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “RPJPD menjadi dasar bagi siapapun, termasuk para calon Bupati dan Wakil Bupati, dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kupang ke depan,” terang Alexon Lumba.
Rancangan visi 2025-2045 yang ditawarkan kepada peserta forum adalah “Mewujudkan Oelamasi yang maju, mandiri, dan berkelanjutan se-daratan Timor menuju Indonesia Emas Tahun 2045.” Visi ini mencakup misi untuk mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, stabilitas keamanan daerah dan demokrasi, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, serta sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Alexon Lumba menambahkan bahwa perumusan visi dan misi tersebut telah melalui proses penelaahan terhadap rancangan awal RPJPN Tahun 2025-2045 dan rancangan awal RPJPD Provinsi NTT Tahun 2025-2045 serta diskusi dengan berbagai pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen tinggi terhadap kemajuan Kabupaten Kupang. Namun, rumusan visi dan misi ini masih membutuhkan masukan dari para pemangku kepentingan yang hadir, sehingga proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif, maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang.
“Mari kita satu hati, satu pikiran membangun Kabupaten Kupang yang maju dan sejahtera,” ajak Alexon Lumba.
Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juhardi Selan, dalam laporannya menyebut bahwa output dari kegiatan Musrenbang RPJPD ini adalah rancangan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045, rancangan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045, serta dokumen rancangan RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045 dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Ahli Akademisi, yaitu Prof. Ir. Fredrik Benu, M.Si, Ph.D, Dr. Drs. Frits Fanggidae, dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Nyoman Saniambara, S.KM., M.Kes.