KPK Tahan Kadisdikbud Maluku Utara Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut), Irman Jakub, pada Kamis (4/7). Irman Jakub menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Irman Jakub langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Irman akan mendekam di tahanan hingga 23 Juli 2024.

“Tersangka IJ (Irman Jakub) selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7).

Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Irman Jakub merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Malut yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba. Irman Jakub sempat diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023 lalu.

“Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK (Abdul Gani Kasuba), IJ (Irman Jakub) sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asep.

KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan, senilai Rp 1,2 miliar. Suap tersebut diberikan dalam dua tahap agar Irman menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara,” tambah Asep.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker