Seminggu Setelah Bercinta, CAT Minta Hasyim Periksa ke Dokter

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa pengadu sempat mengalami gangguan kesehatan fisik usai seminggu berhubungan badan dengan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan atas kasus dugaan perbuatan asusila Hasyim.

Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo menerangkan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.

Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.

“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Hasyim pun menuruti permintaan pemeriksaan kesehatan tersebut, dan mengirimkan hasilnya ke Pengadu. Sayangnya hasil pemeriksaan itu tidak diungkap di persidangan. “Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur dia.

Ratna menambahkan, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu. “Berdasarkan uraian fakta-faktatersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” jelas Ratna.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker