Dorong Kolaborasi Parlementer, DPR dan DPD Bersama Mewakili Kedaulatan Rakyat

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, menyampaikan pandangannya mengenai peningkatan peran DPD di era otonomi daerah dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Hampir Tiga Dekade, Otonomi Daerah Sudahkah Sesuai Harapan?” di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Sultan menegaskan bahwa DPD RI memiliki potensi untuk berperan signifikan dalam mempercepat konsolidasi demokrasi dan kemandirian fiskal daerah. “DPD dan otonomi daerah adalah dua anak kandung reformasi yang penting untuk pemerataan pembangunan nasional. Namun, hubungan keduanya belum optimal karena kurangnya mekanisme baku antara kedua institusi,” ujar Sultan.

Dalam diskusi tersebut, Sultan menjelaskan bahwa Indonesia memiliki dua lembaga parlemen, sehingga menerapkan sistem bikameral. Namun, kewenangan antara DPD dan DPR belum proporsional. “DPD masih terkendala dengan terbatasnya kewenangan, sedangkan DPR memiliki kewenangan luar biasa dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelas Sultan.

Sultan mengusulkan pendekatan “Collaborative Parliament” sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas sistem bikameral yang belum sempurna. “Kolaborasi antara DPR dan DPD adalah solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas legislasi dan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif. Untuk itu, kita perlu merevisi UU MD3 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.

Sultan juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kapabilitas anggota DPD. “Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD adalah prasyarat untuk meningkatkan pamor dan posisi tawar lembaga. Anggota DPD harus lebih proaktif dan inovatif sebagai katalisator kemajuan daerah,” kata Sultan.

Selain itu, Sultan menyebutkan empat peran penting anggota DPD:
1. **Mediator**: Menjembatani konflik vertikal dan horizontal, termasuk yang mengarah pada disintegrasi NKRI.
2. **Promotor**: Memperkenalkan potensi daerah kepada pelaku usaha nasional dan internasional serta melakukan diplomasi ekonomi.
3. **Agregator**: Menghimpun aspirasi masyarakat dan merekomendasikan peta potensi daerah kepada pemerintah pusat.
4. **Pengawas dan Auditor**: Mengawasi keuangan daerah bersama BPK atau BPKP untuk menekan potensi jual beli WTP yang merugikan daerah.

“Kami berharap DPD dapat dilibatkan bersama BPK atau BPKP dalam pengawasan keuangan pemerintah daerah untuk mencegah penyimpangan yang merugikan,” tutup Sultan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker