Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari Babak Belur Dihajar Media Asing Soal Skandal Asusila

Abadikini.com, JAKARTA – Media asing menyoroti skandal asusila yang terjadi terkait mantan Ketua KPU Hasyim Asyari. Ia dipecat 3 Juli lalu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tindakan asusila.

Channel News Asia (CNA) misalnya, memuat berita berjudul “Indonesia’s election commission chairman sacked over sexual harassment; no disruption expected for November’s regional polls”. Dalam rangkuman pemberitaannya ditulis Hasyim bersalah atas pelecehan seksual di Den Haag Belanda dan segera diganti karena masalah itu.

“Hasyim Asyari, yang ditunjuk sebagai Ketua KPU pada tahun 2022, dinyatakan bersalah oleh DKPP pada Rabu (3 Juli) karena melakukan pelecehan seksual terhadap petugas pemungutan suara,” tegas laman itu dalam artikel yang diterbitkan Jumat (5/7/2024).

“Wanita tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial CAT, adalah bagian dari panitia penyelenggara pemilu di luar negeri,” tambahnya.

“KPU biasanya mempekerjakan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri atau anggota diasporanya untuk membantu melakukan pemungutan suara di luar negeri dan tugas-tugas terkait pemilu lainnya.”

Disebut pula bagaimana Hasyim menyalahgunakan kewenangan dan sumber daya negara untuk memaksa perempuan itu berhubungan seks dengannya di sebuah hotel di Amsterdam pada Oktober tahun lalu. Dikatakan bahwa pria yang telah menikah dan memiliki tiga orang anak itu, berjanji akan menikahi CAT, memberinya perlindungan seumur hidup, serta menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya.

“Dia juga berjanji untuk menelepon CAT setidaknya sekali sehari, dan jika gagal, dia bersedia membayar CAT sebesar Rp 4 miliar secara mencicil selama empat tahun,” tulis laman itu.

Media Amerika Serikat (AS), The Associated Press (AP) juga membuat hal sama dalam pemberitaan berjudul “Indonesia dismisses its chief election commissioner over sexual assault”. Dikatakan bahwa ini bukan pertama kali gugatan muncul.

Wanita lain sempat mengajukan laporan serupa terkait pelecehan seksual. Dikatakan dewan etik pun sudah memberi “peringatan keras”.

“Penuduh terakhir menghadiri sidang di komisi di ibu kota, Jakarta, pada Rabu. Tidak jelas apakah wanita tersebut berencana untuk mengajukan kasusnya ke polisi,” muat laman itu.

“Dari dulu sampai sekarang saya banyak mengalami pasang surut,” ujar laman itu mengutip CAT, kepada wartawan usai putusan.

“Saya ingin menginspirasi semua korban dalam kasus serupa untuk berani, terutama perempuan, untuk menantang atau memperjuangkan keadilan,” tambahnya.

Di sisi lain, laporan juga dimuat media Bowling Green Daily News. Namun, ditulis bagaimana Parlemen RI telah menyetujui undang-undang yang berdampak luas pada tahun 2022, yang menetapkan hukuman bagi kekerasan seksual dan menjamin ketentuan atau restitusi serta pemulihan lainnya bagi para korban dan penyitas.

“Komnas Perempuan mencatat terdapat 289.111 kasus pada tahun 2023, termasuk sekitar 4.179 kasus kekerasan seksual di Indonesia. Data menunjukkan angka tersebut menurun sekitar 12% dibandingkan tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker