Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy’ari

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menunjuk Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan ini diambil melalui rapat pleno tertutup yang diadakan oleh anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis.

“Sebagai Plt Ketua KPU RI mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Afif seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).

Afif menegaskan bahwa pemilihannya sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan kesepakatan bersama anggota KPU. Ia juga menekankan pentingnya kekompakan dan kesepahaman di antara anggota dalam menentukan pengganti Hasyim Asy’ari.

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.

Hasyim Asy’ari resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI setelah Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7). Meski Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib menunjuk Plt Ketua KPU RI dalam waktu 1×24 jam setelah pembacaan putusan DKPP.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” jelas Afif.

KPU juga telah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tata kerja KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (3/7), Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari tugas sebagai Ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila. Hasyim juga meminta maaf kepada media jika ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan selama masa jabatannya.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dalam Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Selain itu, DKPP mengabulkan seluruh pengaduan dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker