Pemerintah Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI untuk Penyelesaian Aset Negara

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Perpanjangan ini diperlukan karena masih terdapat hak negara dari obligor dan debitur yang belum terselesaikan, sementara masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024.

“Aset tersebut tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata. Penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, kita minta agar Satgas ini diperpanjang agar bisa menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Menko Hadi menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, Satgas BLBI telah memperoleh aset dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp38,2 triliun. Aset yang diserahkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini bernilai Rp2,77 triliun atau mencakup 989.168 m².

Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti. “Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” ujar Menko Hadi.

Mantan Menteri ATR/BPN ini menambahkan bahwa untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.

“Saya juga meminta Satgas BLBI untuk mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, agar aset yang dikuasai BLBI segera dimanfaatkan dan bernilai ekonomis,” jelas Menko Hadi.

“Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar memberikan nilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor dan debitur,” tambahnya.

Acara Serah Terima Aset Eks BLBI tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, serta perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker