Sampaikan Pleidoi, Syahrul Yasin Limpo Minta Kepada Hakim Agar Dibebaskan

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadapnya. Hal itu diungkapkan SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).

“Saya mohon kepada yang mulia hakim, atas izin Allah Swt dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya,” kata SYL.

Dia mengatakan kalau dirinya kini sudah berusia lanjut dan berharap bisa menjalankan sisa hidup bersama keluarganya.

“Saya menyesali perbuatan saya. Saya siap bertanggung jawab. Namun, saya ingin untuk saya bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya,” ujar SYL.

SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Soal tuntutan jaksa, SYL mengaku pasrah.

“Di dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa saya dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar SYL.

Dalam kesempatan ini, SYL mengaku merasa dizalimi. Dia berdalih tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana tuntutan jaksa. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuduhan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” tutur SYL.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menduduki posisi sebagai mentan.

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp  491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker