Pemerintah Gencarkan Edukasi ke Sekolah-sekolah Setop Judi Online
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah melalui satuan tugas pemberantasan perjudian daring menguatkan edukasi ke sekolah-sekolah untuk bisa menyetop praktik judi online yang menyasar generasi muda dan telah meresahkan di Indonesia.
Salah satu cara edukasi pencegahan yang dilakukan di sekolah-sekolah itu ialah dengan memutarkan beragam Iklan Layanan Masyarakat (ILM) mengenai bahaya dari judi online.
“Pada sekolah, ada pemutaran-pemutaran video ILM mengenai pencegahan perjudian daring,” kata Wakil Ketua Harian Pencegahan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring Usman Kansong kepada Antara, Senin (8/7/2024).
Sebenarnya edukasi ke sekolah-sekolah untuk menyetop dan mencegah praktik judi online pada generasi muda sudah mulai dilakukan pemerintah pada akhir 2023.
Dalam periode Oktober-Desember 2023, saat itu pemerintah menyasar sekolah-sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan baik itu swasta maupun negeri untuk dapat mendengarkan sosialisasi mengenai kampanye judi online.
Kampanye itu dilakukan dengan pemutaran pesan imbauan untuk menghindari judi online yang disampaikan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Imbauan yang diberikan ialah mengingatkan agar generasi muda bisa senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, mengingatkan bahwa judi online dapat merusak ekonomi keluarga, dan mengajak generasi muda untuk berani melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya penggunaan situs judi di lingkungannya.
Untuk melanjutkan keberlanjutan dari program tersebut, Kementerian Kominfo pun bakal melakukan kerja sama lanjutan dengan kementerian terkait.
“Kita ke depan akan mengubah strateginya berbasis model kerja sama dengan Kemendikbudristek,” kata Usman yang juga Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo itu.
Tidak hanya menyasar generasi muda, edukasi dan literasi digital mengenai bahaya judi online juga disediakan Kementerian Kominfo untuk masyarakat umum dan dapat diakses secara luas melalui https://s.id/bersamastopjudol.
Sebagai kanal komunikasi untuk memerangi judi online lewat situs tersebut masyarakat bisa mengakses Hotline Stop Judi Online.
Ada juga salinan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 mengenai pemberantasan perjudian daring, booklet stop judi online, kanal aduan untuk melaporkan situs judi online, serta konten judi online yang berisi pengenalan modus hingga hal-hal yang harus diwaspadai mengenai judi online.
sumber: Antara