Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Abadikini.com, BEKASI – Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks, di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Jl. Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Joko Saptono, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H., dan penasihat hukum terdakwa antara lain Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam sidang ini, terdakwa H. Dani Bahdani tidak mengakui melakukan pemalsuan sebagaimana disangkakan, sesuai dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mengatur tentang pembuatan atau penggunaan surat palsu. Terdakwa menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda sidang tuntutan,” ujar Hakim Ketua saat menutup sidang.