Jangan Sembarangan Berikan KTP, Hati-hati Dimanfaatkan Orang Buat Pinjol
Abadikini.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan informasi berupa data diri pribadi, termasuk dalam meminjamkan KTP.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut ada banyak masyarakat yang tak sadar bahwa data mereka digunakan secara tak bertanggung jawab untuk membuat rekening hingga akses pinjaman online atau pinjol tanpa izin.
“Ada juga nih yang kasus diaduin kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang mereka dapat sesuatu misal dipinjam KTP-nya untuk buka rekening,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dilansir dari CNBCIndonesia Rabu (10/7/2024).
Ia mengatakan dalam modus peminjaman KTP, para oknum, mengiming-imingi korban dengan nominal uang yang menggiurkan. Mereka tidak mengetahui, KTP tersebut digunakan untuk meminjam uang.
“Jangan tergiur mau iming-iming, Rp 500 ribu—Rp1 juta [untuk meminjamkan KTP] kemudian dikejar debt collector karena namanya dipakai untuk utang Rp 50 juta,” pungkas Kiki.
Selain itu, sering kali korban juga tidak sadar bahwa datanya digunakan oleh oknum tak bertangung jawab, bahkan untuk melamar pekerjaan. Kiki mengatakan dalam POJK/22 2023, sudah sangat jelas diatur terkait data kerahasiaan dan konsumen.
“Artinya, kalau konsumer sudah mendaftar di PUJK resmi data itu harus diamankan,” kata Kiki.