Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim dari KPU RI
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024 terkait pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keppres ini ditandatangani pada 9 Juli 2024.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Jabatan Ketua KPU saat ini kosong setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT. Untuk sementara, Anggota KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.
Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU RI dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.
DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menambahkan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan oleh Presiden Jokowi secepatnya, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk. “Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung tujuh hari setelah putusan ini,” pungkasnya.