KPK Yakin Hakim Kabulkan Tuntutan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan keyakinan tersebut menjelang sidang putusan atau vonis untuk terdakwa SYL dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

“KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis pagi (11/7/2024).

Menurut Tessa, seluruh fakta mengenai perbuatan pemerasan di Kementan yang dilakukan oleh SYL telah terungkap di persidangan. “JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan,” katanya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar SYL dipenjara selama 12 tahun dan didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas, dengan subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99