Anwar Abbas Kritik Pembentukan Pansus Hak Angket Haji oleh DPR
Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja petugas haji, yang memicu terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji pada 9 Juli 2024.
Menurut Anwar Abbas, petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik, bahkan para jamaah juga mengapresiasi kinerja petugas haji. “Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Anwar Abbas menuturkan bahwa penilaian tersebut menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj, juga menyatakan bahwa penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik. “Secara keseluruhan, penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya,” ujar Mustolih.
Jika masih ada kekurangan, Mustolih berpendapat hal tersebut manusiawi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama. Ia juga menyoroti isu pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu jamaah untuk reguler dan khusus, setelah adanya tambahan kuota 20 ribu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, Mustolih menyatakan bahwa yang dilakukan oleh Kemenag sudah sesuai regulasi. “Secara regulasi, Kemenag tidak salah. Dari aspek regulasi, aman,” tegasnya.
Mustolih menegaskan bahwa persoalan haji tidak masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas, yang memerlukan penanganan komprehensif seperti yang diatur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Menurutnya, masih banyak isu lain yang lebih menggelisahkan publik dan lebih layak untuk dibentuk pansus oleh DPR, seperti kasus judi daring, penipuan daring, hingga pencurian data pribadi.