Kemenkumham Siap Blokir Perusahaan Terlibat Judi Online
Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, mengancam akan memblokir perusahaan atau badan usaha yang terkait atau terlibat dalam aktivitas judi online.
“Jika perusahaan tersebut terdaftar sebagai PT di Dirjen AHU dan terlibat dalam judi online, kami akan blokir perusahaannya,” tegas Cahyo Rahadian Muzhar pada Kamis (11/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa aturan di Indonesia melarang perusahaan atau badan usaha bergerak di bidang perjudian atau permainan ketangkasan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkumham akan mengambil tindakan tegas dengan memblokir perusahaan atau badan usaha tersebut.
“Perjudian tidak diperbolehkan dan tidak ada dalam tabel klasifikasi perusahaan. Jika ada pidana administratif yang jelas, perusahaan itu akan kami blokir,” ujarnya.
Cahyo juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada perusahaan atau badan usaha di Indonesia yang terindikasi atau berafiliasi dengan perjudian atau judi online.
“Jika ada, kami akan bekerja sama dengan penegak hukum. Jika terlibat, kami akan blokir perusahaan itu,” katanya.