Sidang Paripurna DPD RI Diwarnai Kericuhan, Nono Sampono Ungkap Penyebabnya

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, mengungkapkan beberapa penyebab kericuhan yang terjadi dalam sidang paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024, yang berlangsung Jumat (12/7/2024). Salah satu penyebab utamanya adalah adanya pasal dalam Tata Tertib (Tatib) yang menyatakan bahwa calon pimpinan harus orang yang tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

“Ini sangat wajar dan normal. Bahkan bagus sebagai bagian dari upaya kita untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di mata publik,” ujar Nono, Sabtu (13/7/2024). Nono juga menambahkan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak dulu dalam Tatib DPD RI menyangkut syarat menjadi pimpinan.

Nono menjelaskan bahwa pasal tersebut bukanlah hal baru, tetapi sudah ada sejak lama. Namun, beberapa anggota menolak pasal itu mungkin karena calon yang mereka usung pernah mendapat sanksi dari BK DPD RI. “Saat Ketua DPD Pak LaNyalla mulai membacakan pasal demi pasal Tatib, beberapa anggota mulai interupsi dan membuat gaduh sidang. Bahkan maju ke depan dan berusaha menghentikan materi yang sedang dibaca Pimpinan Sidang,” jelas Nono.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 91 Ayat (5) huruf b, yang menyatakan bahwa calon pimpinan DPD RI tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan BK. Beberapa anggota yang menolak pengesahan Tatib tersebut juga menganggap bahwa Pansus Tatib belum menyampaikan laporan tugasnya di depan sidang paripurna, meskipun masa tugas Pansus Tatib sudah berakhir.

Sebagai informasi, Pansus Tatib yang dibentuk DPD RI telah berakhir masa tugasnya setelah diberi waktu 6 bulan dan tambahan 3 bulan untuk menyusun draft tatib. Namun, Pansus tersebut tidak kunjung menuntaskan tugasnya sehingga dalam Sidang Paripurna sebelumnya, lembaga tersebut menyerahkan kepada pimpinan untuk memutuskan. Pimpinan sepakat membentuk Timja Tatib untuk menuntaskan tugas tersebut.

Kericuhan di depan meja pimpinan dipicu oleh beberapa anggota seperti Filep Wamafma (Papua Barat), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Angelius Wake Kako (NTT), Yorrys Raweyai (Papua), Hasan Basri (Kaltara), dan Zuhri M. Syazali (Babel). Bahkan Nawardi sempat terekam kamera merebut mic pimpinan sidang dan berupaya mengambil palu sidang. Namun, beberapa anggota lain yang mendukung agar Tatib disahkan maju untuk membentengi meja pimpinan sidang.

Sidang Paripurna DPD RI akhirnya memutuskan untuk menugaskan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) untuk melakukan harmonisasi terhadap materi Tatib tersebut. Sidang berakhir dengan tertib dan sejumlah anggota yang sempat bersitegang dengan pimpinan terlihat saling bersalaman dan bermaafan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888