Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum Beberkan Ada Sebuah Kejanggalan

Abadikini.com, JAKARTA – Ammar Zoni hari ini menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pada sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni geram mendengar tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya. Jon Mathias merasa heran mengapa Ammar Zoni mendapat tuntutan seberat itu.

“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri,” ucap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

Jon Mathias juga mempertanyakan soal asesmen yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim tapi tak dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” ujar Jon Mathias.

Jon Mathias yakin jika JPU melaksanakan asesmen, maka tuntutan yang diterima mantan suami Irish Bella itu akan berbeda.

“Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat. Padahal kalau asesmen dilakukan, ya pasti hasilnya bisa dibuktikan apakah Ammar ini terlibat jaringan narkoba atau tidak, apakah dia penjual atau pembeli itu kan dari asesmen, apakah dia pecandu. Itu yang kita pertanyakan kenapa asesmen tidak dilakukan,” tuturnya.

Usai dituntut 12 tahun penjara, pihak Ammar Zoni akan menyiapkan nota pembelaan.

“Menurut kami, ya kan baru tuntutan, kami akan susun pledoi, tapi janggal saja menurut kami tuntutannya Ammar dituntut 12 tahun. Pendapat saya, pertimbangan meringankan itu tidak ada. Bandar yang jelas dihukum 10 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128