KPK Panggil Putri Mantan Menteri Pertanian dalam Kasus TPPU

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indira Chunda Thita, putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga merupakan anggota DPR RI, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (16/7/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas Indira Chunda Thita, anggota DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain Indira Chunda Thita, KPK juga memanggil anak dari Thita, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Namun, Tessa tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik.

Tessa sebelumnya menyampaikan bahwa KPK akan memeriksa keluarga SYL sebagai tindak lanjut atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7).

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas. (Antara)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128