Kemenkes RI Tegaskan Kewajiban Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 yang menetapkan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai kewajiban bagi jemaah haji dan umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Surat edaran ini merupakan respon atas pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi terkait persyaratan kesehatan bagi pelaku perjalanan umrah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pada tanggal 11 Juli 2024 ini mengubah status vaksinasi meningitis dari “direkomendasikan” menjadi “wajib” bagi jemaah umrah, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”.

Penegasan Kewajiban Vaksinasi

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M., menjelaskan bahwa surat edaran ini mengacu pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 dan ketentuan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. “Surat Edaran Kemenkes RI ini adalah tindak lanjut dari kewajiban vaksinasi bagi pelaku perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” ujar Farchanny di Jakarta, Selasa (16/7).

Farchanny menambahkan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan internasional. “Mereka diharapkan dapat melayani calon jemaah dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemberlakuan Mulai Juli 2024

Mulai Juli 2024, otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi akan menerapkan pengecekan ketat terhadap pencatatan vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah yang masuk ke negara tersebut. Farchanny menegaskan, “Kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus mulai diberlakukan secara ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak bulan Juli 2024.”

Kepastian untuk Musim Umrah 2024

Ketetapan ini mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024. Diharapkan calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci dapat segera melengkapi dokumen keberangkatan mereka dengan vaksinasi meningitis. “Sesuai dengan ketentuan otoritas kesehatan Arab Saudi, kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” tambah Farchanny.

Perlindungan Kesehatan Jemaah

Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi, vaksin meningitis meningokokus termasuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi’ bagi seluruh individu yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah. Langkah ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari risiko penyakit meningitis meningokokus, terutama bagi jemaah yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau komorbid.

Pengawasan di Pintu Masuk

Pengawasan ketat akan dilakukan di pintu-pintu masuk Arab Saudi terhadap penyakit meningitis meningokokus, terutama menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan negara-negara berisiko tinggi. Upaya ini diharapkan dapat mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan jemaah haji dan umrah.

Dengan adanya regulasi ini, Kemenkes RI berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi kelancaran ibadah haji dan umrah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99