KPK Dorong Pembentukan Desa Antikorupsi untuk Indonesia Bebas Korupsi
Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyatakan bahwa perjalanan menuju Indonesia yang bebas korupsi dimulai dari pembangunan desa yang berintegritas.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya, jika desa-desa ini sudah antikorupsi, maka bisa naik ke tingkat kecamatan, kota-kabupaten, hingga akhirnya mencapai negara Indonesia yang bebas dari korupsi,” ujar Kumbul dalam keterangan dikutip, Jumat (18/7/2024).
Menurut Kumbul, sebagai tatanan pemerintah terkecil di Indonesia, desa memegang peran krusial sebagai kunci dan tulang punggung kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, demi mewujudkan pelayanan prima dan menjadi fondasi kemakmuran bangsa, desa perlu diawasi dengan cermat. Salah satu langkah strategis yang dicanangkan adalah memperluas program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK. Program ini bertujuan untuk membangun peradaban berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.
Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 memberikan desa peran penting dalam pembangunan nasional. Desa kini memiliki otonomi untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya secara mandiri, dengan tujuan mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat desa.
Sejak 2015-2023, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana APBN hingga Rp538 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial, serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuannya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Namun, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir, angka kemiskinan di desa masih tinggi, yakni berada di angka 12 persen, jauh dari target nasional 8,5 persen-9 persen. Pada tahun 2023, jumlah masyarakat miskin mencapai 12,22 persen, 2022 sebesar 12,36 persen, dan 2021 sebesar 12,53 persen. Angka stunting juga berada di 17,8 persen pada tahun 2023.
“Hasil survei IPAK BPS (2024) menunjukkan bahwa masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibanding perkotaan. Ini menjadi tantangan kita bersama, terutama terkait dana yang dikucurkan untuk desa. Hingga 2022, tercatat ada 851 kasus korupsi di desa dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” jelas Kumbul.
Temuan KPK menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa masih diwarnai dengan berbagai modus korupsi, seperti penggelembungan anggaran (mark up), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini menjadi keprihatinan dan mendorong KPK untuk memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia.
Dalam upaya memerangi korupsi di desa, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan.
Harapannya, tambah Kumbul, dengan memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh desa, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa yang bebas dari korupsi.
Sejak diluncurkan pada tahun 2021, Program Desa Antikorupsi telah membangun 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2024-2027, KPK berencana memperluas program ini ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga dalam waktu lima tahun ke depan, perilaku koruptif bisa perlahan menghilang.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasari oleh lima komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi: Penataan Tata Laksana Desa, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.