Mahkamah Internasional: Pemukiman Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Internasional PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan kebijakan negara yang sama artinya dengan pencaplokan, sehingga harus dihentikan karena ilegal.

Pernyataan Mahkamah Internasional ini disambut para pemimpin Palestina pada Jumat (19/7/2024), tetapi menuai kecaman dari Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan berang mengatakan Mahkamah Internasional telah membuat keputusan yang penuh kebohongan.

Sementara Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas mengatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan bersejarah tersebut dan menuntut agar Israel untuk melaksanakannya.”Putusan ICJ memperbarui harapan di antara rakyat kami untuk masa depan yang bebas dari penjajahan,” ujarnya.

Dalam sebuah putusan yang tidak mengikat, Pengadilan Internasional (ICJ) yang berpusat di Kota Den Haag menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua warganya dari tanah yang diduduki.

Putusan itu menarik perhatian dunia internasional karena muncul di tengah-tengah perang Israel-Hamas di Gaza.

“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kita, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kita di Yudea dan Samaria (Tepi Barat),” ujar Netanyahu.

“Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan mendistorsi kebenaran sejarah ini, dan dengan cara yang sama, legalitas permukiman Israel di semua bagian tanah air kita tidak dapat disangkal,” tegasnya.

Keputusan Mahkamah Internasional itu membuat pemerintahan Israel yang disokong oleh partai sayap kanan menyuarakan tindakan yang lebih agresif. Mereka menuntut wilayah-wilayah yang kini dibangun permukiman untuk segera dikuasai sepenuhnya. Menteri Dalam Negeri Israel Ben Gvir bahkan menyebut keputusan ICJ sebagai sikap antisemit dan politis.

Putusan ICJ muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan Majelis Umum PBB pada 2022 mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan, permukiman, dan aneksasi berkepanjangan oleh Israel atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Dalam Perang Enam Hari pada 1967, Israel menduduki Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina itu ilegal.

Kasus ICJ terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan menuduh bahwa serangan Israel ke Gaza, yang dilancarkan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel, melanggar Konvensi Genosida PBB 1948. Israel dengan tegas membantah tuduhan itu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 slot deposit 5000 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 turbo128