KPK Cegah Lima Orang Terkait Kasus Suap Harun Masiku untuk ke Luar Negeri
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Harun Masiku. Di antara mereka yang dicegah adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan beberapa pengacara PDIP.
“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (24/7/2024).
Tessa menjelaskan bahwa pencegahan ini bertujuan agar kelima orang tersebut tetap berada di Indonesia ketika diperlukan keterangannya oleh penyidik. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelas Tessa.
Kelima orang yang dicegah adalah Kusnadi (staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto), Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah (pengacara PDIP), dan Dona Berisa (mantan istri Saeful Bahri, terpidana kasus suap Harun Masiku).
Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK, sementara rumah Donny Tri Istiqomah telah digeledah.
Dalam upaya mencari dan menangkap Harun Masiku terkait kasus suap PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, dan Melita De Grave.
Penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diikuti pemeriksaan Kusnadi pada Rabu (19/6). Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengamankan dua unit HP milik Hasto dan menyita sembilan barang dari Kusnadi, termasuk dokumen elektronik dan sejumlah buku catatan.
Pihak PDIP telah mengajukan banyak laporan terkait kasus ini. Kusnadi melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah, juga melaporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK setelah penggeledahan rumahnya dan penyitaan barang-barangnya. Kusnadi kembali melaporkan AKBP Rossa ke Propam Polri.
Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam menangani kasus suap Harun Masiku dan mengawasi agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.