Menko Hadi dan Menteri ATR/BPN Bahas Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk membahas akselerasi pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan regulasi sehingga dapat menyelesaikan permasalahan tanah ulayat hukum adat.
“Kita membicarakan bagaimana menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat hukum adat. Untuk itu, memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Langkah-langkah yang diambil mencakup koordinasi dan sinkronisasi implementasi serta regulasi lintas kementerian. Menko Hadi menjelaskan bahwa akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Dalam Negeri untuk menyinkronkan regulasi agar ada titik temu, sehingga permasalahan tanah ulayat bisa terselesaikan.
Selain itu, langkah-langkah lain termasuk sosialisasi bersama lintas kementerian dengan masyarakat hukum adat, pemutakhiran dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN dapat melakukan pendaftaran tanah ulayat tersebut.
“Modelnya nanti bagaimana, Menteri ATR/BPN yang akan menjelaskan karena tentunya Menteri (ATR/BPN) yang paham benar terkait dengan aturan yang dibuat,” kata Menko Hadi.
Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya isu yang dibahas dalam rapat ini, yang merupakan isu sensitif karena berbicara mengenai eksistensi masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia. Isu ini bukan hanya terkait dengan keadilan dan kesejahteraan, tetapi juga dengan politik, hukum, sosial, dan keamanan.
“Oleh karena itu, terima kasih kepada Menko Polhukam sebagai stakeholder untuk mengimpun dalam mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi, serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan,” kata AHY.
AHY menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mendata sebanyak 3,2 juta hektar tanah ulayat yang menjadi tempat hidup sekitar 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi. Namun, ia menegaskan kembali bahwa tujuan rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi dan data mengenai tanah-tanah yang masuk dalam database tanah ulayat di sejumlah kementerian.
“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi solusi,” kata AHY.