Terbukti Gunakan Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Minta BPJPH Cabut Label Halal Roti Okko
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mencabut izin produk roti Okko. Dalam temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), roti kemasan tersebut terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya.
“Saya akan minta ini untuk dicek ulang oleh kepala BPJPH. Kalau memang rekomendasi BPOM begitu (ditemukan bahan berbahaya) maka tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal,” ucap Menag Yaqut kepada wartawan dilansir Jumat (26/7/2024).
Ia menjelaskan apabila suatu produk tidak memenuhi standar halal apalagi mengandung bahan kimia berbahaya, maka peredarannya harus dilarang dan tidak diperkenankan memiliki label halal.
BPOM sebelumnya mengeluarkan perintah penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran. Keputusan itu terbit usai adanya temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM mengungkap adanya kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat melalui uji laboratorium terhadap sampel yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.