Komisi III DPR RI Dorong Imigrasi Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mendorong Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar tidak ke luar negeri.

“Menjadi concern kami soal pencekalan. Kami akan maksimal mendorong kepada Imigrasi ya, aparat terkait agar melakukan pencekalan,” kata Habiburokhman ditemui setelah rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Upaya tersebut, kata dia, akan dimaksimalkan pihaknya, mengingat perkara yang menjerat putra dari politisi anggota DPR Fraksi PKB non-aktif Edward Tannur itu belum inkrah.

“Kami sedang juga akan mendorong ya dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum,” tuturnya.

Pencekalan, lanjut dia, dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

“Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia,” ucapnya.

Adapun dalam rapat, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera dan ikut mendampingi keluarga korban, almarhum Dini Sera Afrianti, mendengar kabar desas-desus bahwa Ronald Tannur akan ke luar negeri.

“Kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri,” ujar dia.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888