Pemprov DKI Jakarta Didukung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Petugas Ad Hoc Pilgub
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna melindungi Petugas Ad Hoc selama Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Langkah ini dianggap perlu agar para petugas mendapat jaminan sosial yang lebih optimal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan agar petugas Ad Hoc tersebut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa mendapatkan jaminan keselamatan kerja, termasuk dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua anak. Perlindungan ini sangat pantas diberikan karena para petugas berada di garda terdepan dalam menyukseskan Pilgub 2024.
“Saat ini, petugas Ad Hoc di masing-masing wilayah sudah mulai dibentuk, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip, Senin (29/7/2024).
Mujiyono menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih baik dibandingkan yang diberikan oleh Komisi Pemilu Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 171 juta, santunan cacat permanen Rp 174 juta, beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta, home care sebesar Rp 20 juta, serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp 42 juta.
Sementara KPUD DKI Jakarta hanya memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan kecelakaan kerja cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,2 juta.
Ketua Partai Demokrat Jakarta ini mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai dasar hukum penjamin keselamatan kerja agar tidak melanggar aturan apabila Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Hibah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Apakah memungkinkan dan tidak melanggar aturan, karena di dalam RAB hibah nomenklatur, bisa jadi berbeda. Saya mendukung jika melihat kondisinya seperti ini. Jaminannya jauh lebih bagus,” tutur Mujiyono.
Anggota Komisi A DPRD lainnya, Simon Lamakadu, juga menyatakan bahwa selain perbedaan nominal yang diterima, persyaratan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah. Iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya dibayarkan sesuai dengan masa periode Ad Hoc bekerja.
“Jika dana tersebut dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, harapan saya jaminan BPJS bisa lebih baik dari yang diberikan oleh KPU,” kata Simon.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengingatkan Pemprov DKI agar transparan dalam mengelola anggaran hibah yang akan digunakan untuk jaminan keselamatan kerja para petugas Ad Hoc Pilgub 2024.
“Transparansi sangat penting mengingat anggaran tersebut berasal dari masyarakat. Maka sudah seharusnya rakyat tahu jumlah dana yang digunakan,” ujar Inggard.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hary Nugroho, mendukung penuh usulan kerja sama ini. Menurutnya, amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menginstruksikan bahwa setiap orang yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga mengharuskan penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan Rp 16.800 per bulan saja, manfaatnya sangat besar jika terjadi kecelakaan atau kematian. Meskipun kita tidak berharap insiden itu terjadi,” ucap Hary.
Disnakertransgi sudah bersurat kepada KPUD DKI Jakarta untuk segera mendaftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas Ad Hoc dengan menggunakan dana hibah Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024. Mekanismenya dapat dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
“Mereka bisa bekerja dan terlindungi, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada yang meninggal, baru kita ribut,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyilian, memastikan jaminan sosial yang diberikan sangat menguntungkan petugas Ad Hoc Pilgub DKI Jakarta.
“Insya Allah usulan ini bisa segera diimplementasikan, dengan mendaftarkan mereka (petugas Ad Hoc Pilgub) ke BPJS,” katanya.