Perpanjangan Masa Jabatan untuk Pembangunan Desa yang Lebih Maju
Abadikini.com, KUPANG – Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa bakti Kepala Desa di seluruh Indonesia kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Sebagai tindak lanjut dari peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Kupang melaksanakan pengukuhan ulang bagi 157 Kepala Desa di seluruh wilayahnya.
Acara pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, pada Selasa (30/7) di Aula Kantor Bupati Kupang.
Dalam sambutannya, Alexon Lumba menekankan pentingnya peran Kepala Desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.
Ia menyatakan bahwa desa merupakan pusat dari proses pembangunan yang ada di Kabupaten Kupang, sehingga keberhasilan desa akan turut menentukan kemajuan kabupaten secara keseluruhan.
“Kepala Desa harus menjalankan tugas dengan penuh amanah, integritas, dan profesionalisme, serta berkomitmen mendukung visi, misi, dan program Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Alexon berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan, para Kepala Desa akan semakin semangat dan berenergi dalam mengabdi kepada masyarakat.
Ia juga memberikan beberapa arahan penting, termasuk pemanfaatan anggaran pemerintah secara efektif, inovasi dalam mengembangkan potensi lokal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta kerjasama dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, dan pemerintah desa lainnya.
Selain itu, Alexon menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta peran penting PKK Desa dalam pengambilan keputusan publik. Ia juga mengingatkan para Kepala Desa untuk berkonsultasi terkait penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa sebagai konsekuensi dari perpanjangan masa jabatan.
Alexon menegaskan agar tidak memberhentikan Aparat Desa tanpa mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Setelah pengukuhan, Alexon Lumba mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kupang.
Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan lebih lanjut mengenai catatan-catatan yang telah disampaikan, termasuk strategi pencegahan dan pemberantasan stunting, rabies, dan polio di Kabupaten Kupang.