Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK
Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus sebesar 50 persen pada tahun 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Kami berharap KPK dapat memanggil para terlapor dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua GAMBU, Arya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Arya mengungkapkan bahwa kuota haji khusus yang seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, telah diubah tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Dalam Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
“Dengan demikian, kuota haji reguler berkurang sebanyak 8.400 orang yang dialihkan menjadi kuota haji khusus,” jelas Arya.
GAMBU juga mendesak DPR untuk segera mengusut skandal ini melalui Pansus Angket Haji, serta meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Yaqut sebagai Menag.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga mendesak KPK untuk segera menyelidiki dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menekankan bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk memulai penyelidikan.
“KPK bisa segera melakukan klarifikasi atau penyelidikan jika ada indikasi korupsi,” ujar Boyamin.
KPK menyambut baik pembentukan Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 oleh DPR RI. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK siap terlibat jika ditemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami menyambut baik pembentukan pansus ini dan siap membantu jika diperlukan,” kata Tessa.
Pembentukan Pansus Angket Haji 2024 disepakati oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 9 Juli 2024, dengan anggota pansus berasal dari berbagai fraksi DPR lintas komisi, tidak terbatas hanya dari Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Agama.