Kemenko Polhukam Tinjau Implementasi SPPT-TI di Maluku Utara
Abadikini.com, TERNATE – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meninjau implementasi pertukaran dokumen/berkas elektronik administrasi penanganan perkara melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Provinsi Maluku Utara pada 31 Juli-1 Agustus 2024. Tinjauan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Menko Polhukam untuk mengevaluasi pelaksanaan pertukaran data melalui Pusat Pertukaran Data (Puskarda) SPPT-TI yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh Brigjen Pol Moehammad Syafrial, Sesdep Bidkoor Hukum dan HAM, yang menekankan pentingnya penggunaan dokumen elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi. “Implementasi pertukaran dokumen/berkas elektronik bertujuan merampingkan proses kerja aparat penegak hukum dengan tetap berfokus pada akurasi, akselerasi, dan konsistensi. Hal ini untuk menghindari kendala yang sering muncul akibat penggunaan dokumen fisik,” ujarnya.
Inisiatif ini digagas oleh Kemenko Polhukam bersama dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Badan Narkotika Nasional, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum di Maluku Utara, termasuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Pengadilan Negeri Ternate, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Ternate, Polda Maluku Utara, Polres Kota Ternate, BNN Provinsi Maluku Utara, dan Rutan Kelas IIB Ternate.
Andi Bintang Pagar Alam, Sandiman Ahli Pertama BSSN, menambahkan pentingnya keamanan jaringan, penggunaan kata sandi yang kuat, pencadangan data, dan penggunaan anti-virus untuk melindungi data dalam sistem elektronik. Selain itu, Kemenko Polhukam memberikan apresiasi terhadap inovasi sistem Evaluasi Implementasi SIPP Pengadilan Negeri oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, yang memberikan transparansi dalam implementasi SIPP berdasarkan wilayah hukum Pengadilan Tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Ternate dan Rutan Kelas IIB Ternate. Beberapa permasalahan di Kejari Ternate, seperti koneksi internet yang tidak stabil dan rotasi pejabat, menghambat kelancaran proses pertukaran dokumen elektronik. Sementara itu, Rutan Kelas IIB Ternate telah melaksanakan pertukaran TTE Tersertifikasi dengan baik, namun fitur aplikasi SDP mereka belum mendukung pertukaran berkas elektronik dari LPH.
Temuan dan permasalahan selama kegiatan di Maluku Utara akan dibahas bersama dengan tim SDP Pusat untuk mempercepat implementasi pertukaran dokumen/berkas elektronik melalui SPPT-TI. Kegiatan ini penting untuk memahami berbagai dinamika, baik secara makro maupun mikro, guna memastikan keberlanjutan SPPT-TI sebagai sistem pemerintahan berbasis elektronik yang adaptif dan responsif terhadap revolusi industri teknologi 5.0.