PP Nomor 28 2024: Aturan Ketat Pengendalian Zat Adiktif Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Abadikini.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pengendalian zat adiktif produk tembakau, menjadi perhatian publik. Aturan ini mencakup larangan penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, serta peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aturan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok. “Dampak buruk tembakau, seperti masalah pernapasan dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (1/8).

Dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 hingga Pasal 463, PP ini mengatur tentang larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran. Pasal 434 ayat (1) menyatakan bahwa penjualan produk ini dilarang dalam bentuk eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, penjualan juga dilarang di sekitar pintu masuk dan keluar tempat umum, radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial, kecuali dengan verifikasi umur.

Indah Febrianti menekankan bahwa penjualan rokok secara eceran memudahkan akses bagi anak-anak dan remaja, kelompok yang rentan menjadi perokok pemula. “Kami ingin menekan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja,” katanya. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, terdapat sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun. Data juga menunjukkan peningkatan prevalensi perokok di kalangan remaja dan pengguna rokok elektrik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengubah perilaku merokok. “Kami berharap aturan ini dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja,” ujarnya.

Selain itu, PP ini juga memperketat aturan iklan produk tembakau. Pasal 438 ayat (4) mengharuskan pencantuman gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok dengan luas 50% dari bagian atas kemasan depan dan belakang. Gambar harus dicetak dengan jelas, mencolok, dan tidak boleh tertutup oleh elemen lain.

Pembatasan iklan juga berlaku untuk media luar ruang, televisi, dan radio. Iklan rokok tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas kesehatan dan tempat ibadah. Iklan luar ruang dan media televisi hanya diperbolehkan setelah pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat, dengan syarat mencantumkan peringatan terkait larangan menjual kepada anak-anak, remaja, dan perempuan hamil.

Dengan aturan ketat ini, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau dan zat adiktif lainnya, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hidup sehat tanpa rokok.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 slot deposit 5000 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 turbo128