Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah peningkatan layanan promotif dan preventif, termasuk upaya mencegah masyarakat agar tidak jatuh sakit. Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah kesehatan reproduksi untuk remaja.
Pemerintah akan memperluas program komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi untuk remaja. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, pentingnya menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta pentingnya keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa edukasi kesehatan reproduksi juga mencakup informasi mengenai penggunaan kontrasepsi. Namun, ia menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan karena alasan ekonomi atau kesehatan.
“Penyediaan alat kontrasepsi diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga usia yang aman untuk hamil,” ujar dr. Syahril dikutip laman kemkes, Selasa (6/8/2024).
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama dari penyediaan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, tidak semua remaja akan diberikan akses terhadap alat kontrasepsi.
dr. Syahril juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan PP ini. Aturan tersebut akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut. Aturan turunan ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai edukasi keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia mereka.