Singapura Eksekusi Hukuman Gantung Gembong Narkoba, Ditentang Kelompok HAM
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura melakukan proses eksekusi mati dengan hukuman gantung terhadap dua orang terpidana pekan ini. Hal tersebut mendapat tekanan dari Internasional.
Dalam laporan AFP, Singapura mengeksekusi pria berusia 45 tahun pada Jumat lalu akibat menyelundupkan 36,93 gram heroin. Sementara itu, pada Rabu ini, Negara Kota itu mengeksekusi gantung seorang pria berusia 59 tahun karena perdagangan narkoba.
“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang warga negara Singapura berusia 59 tahun telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024. Pria itu dihukum karena perdagangan tidak kurang dari 35,85 gram (1,3 ons) heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan Rabu (7/8/2024).
“Pria itu diberikan proses hukum yang lengkap berdasarkan hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut. Ia mengajukan banding atas putusan dan hukumannya, dan Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 11 Mei 2022. Petisinya kepada presiden untuk grasi tidak berhasil,” tambah CNB.
Singapura merupakan negara yang masih ketat dalam memberlakukan hukuman mati.Perdagangan lebih dari 15 gram heroin layak dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang narkoba Singapura yang ketat.
Pada bulan Februari, seorang pria Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim, dikirim ke tiang gantungan atas pembunuhan mantan tunangannya di Singapura. Dalam penghitungan AFP, eksekusi hari Rabu menambah jumlah orang yang digantung menjadi 19 sejak bulan Maret 2022.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman mati tidak memiliki efek jera dan telah menyerukan agar hukuman itu dihentikan. Namun, pejabat Singapura bersikeras bahwa hukuman itu telah membantu menjadikan negara itu salah satu negara teraman di Asia.