KPAI Sarankan Ponpes Dibekali Pendidikan Pencegahan Kekerasan Seksual
Abadikini.com, PADANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan seluruh pondok pesantren (ponpes) di bawah naungan Kementerian Agama maupun yang tidak agar dibekali pendidikan pencegahan kekerasan seksual.
“Kami meminta seluruh pondok pesantren agar ada semacam pendidikan seksual dengan versi penjelasan secara agama,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Padang, Jumat (9/8/2024).
Hal tersebut disampaikan Diyah terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Diyah menjelaskan selama ini pendidikan seksual di pondok pesantren lebih banyak mengarah pada taharah. Namun, KPAI menganjurkan pendidikan seksual lebih kepada etika, bahaya seksual menyimpang dan cara melindungi diri hingga upaya pencegahan pelecehan maupun kekerasan seksual.
“Ini (pendidikan seksual) harus diajarkan jangan sampai ada anggapan ini laki-laki tidak boleh mendapatkannya karena harus tetap diajarkan,” kata dia.
Kemudian poin penting lainnya ialah seluruh pondok pesantren harus mengubah mindset yang menganggap selama ini pendidikan seksual sesuatu yang tabu. Padahal, kata dia, pendidikan seksual bagi anak didik terutama di pondok pesantren penting guna mencegah pelecehan, kekerasan atau perilaku menyimpang.
Ia menggarisbawahi penyampaian pendidikan seksual kepada santri atau anak didik bisa disampaikan dengan cara atau metode masing-masing pondok pesantren. Oleh karena itu, KPAI mendorong Kementerian Agama membuat pelatihan terkait saran itu.
Sejauh ini KPAI melihat Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kurang masif memberikan materi yang berkaitan dengan pendidikan seksual dan sejenisnya guna mencegah kekerasan seksual di ranah pendidikan.
Imbasnya, tidak jarang pula ketika terjadi kasus kekerasan seksual di pondok pesantren maupun sekolah umum pihak sekolah memilih diam, khawatir, takut hingga berujung pada anak didik dikeluarkan dari satuan pendidikan.
sumber: Antara