OJK Perkuat Komitmen Tingkatkan Inklusivitas Keuangan bagi Kelompok Difabel
Abadikini.com, TOBA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi kelompok difabel. Dalam kunjungannya ke Toba, Sumatera Utara, pada Jumat (9/8), Frederica menyampaikan bahwa OJK telah menerapkan dua tindakan afirmatif untuk mendorong inklusivitas industri keuangan terhadap kelompok difabel.
Tindakan afirmatif pertama yang diterapkan adalah pembukaan lapangan kerja yang inklusif. Frederica mencontohkan bahwa banyak bank yang telah mempekerjakan saudara-saudara difabel, terutama di bagian call center. “Jumlah pekerja penyandang disabilitas terus meningkat karena OJK juga terus mengajak dan mengimbau para pelaku usaha jasa keuangan untuk peduli terhadap kesejahteraan kelompok difabel,” ujarnya dilansir dari Antara, Sabtu (10/8/2024).
Tindakan afirmatif kedua yang diterapkan adalah pemberian kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum difabel. Frederica menjelaskan bahwa industri keuangan, khususnya perbankan, telah memberikan berbagai fasilitas seperti ramp untuk kursi roda dan penggunaan formulir berhuruf Braille bagi nasabah tunanetra, sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Meski demikian, Frederica mengakui bahwa masih ada tantangan dalam memberikan solusi bagi semua spektrum disabilitas. “Mungkin belum semua spektrum untuk difabel yang sudah bisa dipecahkan atau diberikan solusi,” ucapnya. Ia juga mencontohkan kesulitan bagi nasabah tunanetra dalam menandatangani dokumen karena mereka tidak pernah melihat tanda tangan mereka sendiri.
Untuk mengatasi tantangan ini, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk Pelayanan Keuangan kepada Penyandang Disabilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan keuangan yang layak dan inklusif di seluruh sektor jasa keuangan.
OJK berharap dengan adanya regulasi dan inisiatif ini, inklusivitas keuangan bagi kelompok difabel di Indonesia dapat terus meningkat, sehingga mereka dapat merasakan manfaat penuh dari layanan keuangan yang tersedia.