Kasasi Fadel Muhammad Ditolak, MA Putuskan Pimpinan MPR RI Segera Lantik Tamsil Linrung

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, terkait dengan gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan Fadel Muhammad.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI, Dr. Fahmi Bachmid SH MHum, dalam siaran persnya menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA tersebut, SK DPD RI yang menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, ia meminta agar Pimpinan MPR RI segera melaksanakan pelantikan Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad.

“Nah ini sudah keluar putusan kasasi dari MA. Sudah final dan inkracht. Pimpinan MPR RI sudah seharusnya menghormati putusan kasasi ini dan segera melaksanakan pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI utusan DPD RI, menggantikan Bapak Fadel Muhammad,” ujar Fahmi pada Senin (12/8/2024).

Kasus ini bermula dari keputusan Sidang Paripurna DPD RI yang memutuskan untuk menggantikan Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Fadel Muhammad tidak menerima keputusan tersebut dan menggugat SK DPD RI ke PTUN Jakarta. Pada 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel, menyatakan SK DPD RI batal.

Namun, kuasa hukum pimpinan DPD RI tidak tinggal diam dan mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Meskipun PTTUN pada 14 November 2023 menguatkan putusan PTUN Jakarta, pihak DPD RI kemudian mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi, MA akhirnya memutuskan untuk membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta, sehingga SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 kembali berlaku.

Putusan kasasi dengan nomor 195K/TUN/2024 ini diputus oleh Ketua Majelis Prof Yulius, dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yordan. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan kasasi dari Pimpinan DPD RI dikabulkan dan putusan PTTUN Jakarta serta PTUN Jakarta dinyatakan batal.

Dengan keputusan ini, proses pergantian Wakil Ketua MPR RI dari DPD RI dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan hukum, dan Tamsil Linrung diharapkan segera dilantik sebagai Wakil Ketua MPR RI menggantikan Fadel Muhammad.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 slot deposit 5000 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 turbo128