PP Nomor 28 Tahun 2024: Pengetatan Regulasi Susu Formula dan Pengganti ASI untuk Dukung ASI Eksklusif
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan baru ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan yang bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.
Pasal 33 dari peraturan ini secara tegas melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya untuk melakukan aktivitas yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA). “Kebijakan ini diambil untuk memperkuat program ASI eksklusif yang telah menjadi prioritas nasional dalam upaya memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak,” ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8).
Lebih lanjut, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ASI eksklusif. “Adopsi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh WHO merupakan langkah krusial dalam mencegah gangguan yang disebabkan oleh promosi produk pengganti ASI,” tuturnya. Menurut Daisy, praktik promosi yang tidak tepat, termasuk penggunaan label yang menyesatkan dan promosi di fasilitas kesehatan, masih menjadi tantangan yang harus diatasi.
PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengadopsi sepenuhnya aturan terbaru dari WHO, termasuk Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children”. Aturan ini melarang donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, serta insentif untuk petugas kesehatan, demi menjamin keberlanjutan pemberian ASI dan pengenalan MPASI (Makanan Pendamping ASI) yang tepat pada waktunya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Indonesia dalam mendukung pemberian ASI eksklusif yang berlangsung hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga 2 tahun dengan tambahan MPASI, yang sangat penting untuk kesehatan jangka panjang anak-anak di Indonesia.