Desak Pelantikan Tamsil Linrung, Abdul Rachman Thaha Ingatkan Bamsoet Akan PMH
Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, mendesak Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, untuk segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, menggantikan Fadel Muhammad.
Abdul Rachman Thaha menyatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah sejak 2 Juli 2024, seharusnya menjadi dasar kuat bagi Bamsoet untuk segera melaksanakan pelantikan tersebut tanpa penundaan. “Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Putusan kasasi MA ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan Pimpinan MPR RI harus segera menindaklanjuti,” ujar Abdul Rachman Thaha, Senin (12/8/2024).
Lebih lanjut, Abdul Rachman Thaha mengingatkan bahwa penundaan pelantikan dapat memicu spekulasi publik yang justru merugikan nama baik Bamsoet sebagai pemimpin lembaga tinggi negara. “Publik bisa bertanya-tanya, ada apa di balik penundaan ini? Kami khawatir akan muncul dugaan bahwa ada upaya mengganjal Pak Tamsil. Oleh karena itu, demi kepatuhan pada hukum dan keberlanjutan lembaga, pelantikan ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
Abdul Rachman Thaha juga memperingatkan bahwa jika Bamsoet tidak segera melantik Tamsil Linrung, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Putusan kasasi ini adalah produk hukum yang sudah final. Jika tidak dilaksanakan, itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mendukung gugatan Fadel Muhammad terhadap Surat Keputusan (SK) DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI Tahun 2022-2024. Sesuai SK tersebut, Fadel Muhammad digantikan oleh Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.