Akademisi UI: Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 Akan Ubah Peta Politik di Daerah

Abadikini.com, DEPOK – Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Aditya Perdana, menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan membawa perubahan signifikan dalam peta politik di berbagai daerah. Menurut Aditya, putusan ini akan berdampak langsung pada strategi koalisi yang sedang dipersiapkan oleh partai politik untuk Pilkada 2024.

“Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai-partai politik,” ujar Aditya Perdana di Depok, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa dengan penurunan ambang batas (threshold) pencalonan menjadi 7,5% di beberapa daerah, konfigurasi koalisi yang sebelumnya harus memenuhi 20% komposisi, diperkirakan akan berubah secara signifikan. “Terutama bagi partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang kini mungkin dapat mengajukan calon sendiri tanpa harus menggenapkan menjadi 20%,” lanjutnya.

Aditya Perdana, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, mengatakan bahwa putusan MK ini membuka peluang baru bagi calon kepala daerah yang sebelumnya merasa putus asa, untuk kembali mencari partai yang dapat mendukung pencalonan mereka sesuai dengan persentase suara yang telah ditentukan oleh putusan MK.

“Sebelumnya, banyak calon yang terbatas peluangnya karena skema koalisi besar. Namun, dengan putusan ini, dinamika politik di tingkat daerah akan semakin terbuka,” jelasnya.

Menurut Aditya, Putusan MK ini tidak hanya berdampak pada calon seperti Anies Baswedan atau PDIP yang mungkin ditinggalkan oleh koalisi besar, tetapi juga akan memicu perubahan signifikan dalam pergerakan politik, memberikan kesempatan bagi calon yang belum mendapatkan dukungan koalisi yang cukup kuat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon dengan mengandalkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menuntut perubahan dalam penghitungan syarat pencalonan kepala daerah.

Dengan putusan ini, peta politik daerah diprediksi akan mengalami perubahan, memunculkan dinamika baru dalam Pilkada 2024 yang lebih kompetitif dan inklusif.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 slot deposit 5000 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128