MK Kabulkan Gugatan, Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Calonkan Kepala Daerah

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini berdampak signifikan terhadap hak partai politik dalam mencalonkan kepala daerah, terutama bagi partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu tetap memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini menegaskan bahwa syarat kepemilikan kursi di DPRD bukanlah keharusan mutlak bagi partai politik dalam mencalonkan kepala daerah.

Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dari UU Pilkada inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya menyatakan bahwa partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memiliki paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, yang hanya berlaku bagi partai politik dengan kursi di DPRD. Dengan putusan ini, MK mempertegas bahwa peraturan yang tidak sesuai dengan konstitusi harus diubah untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan lebih demokratis dan adil.

Adapun isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah adalah:

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.”

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan dengan mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon dengan persyaratan jumlah suara sah yang berbeda berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Persentase suara sah ini diatur lebih rendah untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang lebih besar.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan memastikan bahwa semua partai politik, tanpa memandang jumlah kursi di DPRD, memiliki kesempatan yang adil dalam proses pencalonan kepala daerah.

Keputusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai partai politik untuk turut serta dalam kompetisi politik di tingkat daerah, sekaligus memastikan bahwa sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia semakin inklusif dan demokratis.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 slot deposit 5000 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128