Putusan MK Ubah Syarat Pengusungan Paslon, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta 2024
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh terkait Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2024, yang berdampak signifikan pada hak partai politik dalam pencalonan kepala daerah.
Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah bahwa partai politik di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengusung calon jika memperoleh minimal 7,5 persen suara sah. Dengan demikian, PDIP kini memiliki peluang untuk mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, mengingat partai tersebut meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). Para hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyambut baik keputusan MK ini.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, partai politik di Jakarta cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen dalam pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mensyaratkan kepemilikan 25 persen akumulasi suara sah hanya untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD, inkonstitusional. MK kemudian mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kini mengatur persyaratan lebih fleksibel berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan putusan baru ini, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat sebagai berikut:
1. Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: minimal 10 persen suara sah.
2. Provinsi dengan DPT antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5 persen suara sah.
3. Provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5 persen suara sah.
4. Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5 persen suara sah.
Untuk calon bupati dan wali kota, persyaratan bervariasi mulai dari 6,5 persen hingga 10 persen suara sah, tergantung jumlah penduduk di daerah tersebut.
Keputusan MK ini diharapkan akan memperkuat partisipasi politik di Indonesia dengan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai politik dalam pencalonan kepala daerah, tanpa terbatas oleh jumlah kursi di DPRD.