Fraksi PDIP Tak Digubris Baleg DPR Saat Interupsi Membahas RUU Pilkada
Abadikini.com, JAKARTA – Interupsi anggota Fraksi PDIP DPR RI Arteria Dahlan tak digubris dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) yang membahas revisi UU Pilkada.
Momen itu terjadi di akhir rapat. Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek mengesahkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pilkada.
“Rapat panja kami jadwalkan pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, nanti jam 11.00 rapat panja. Nanti itu jadwalnya, menyesuaikan aja. Yang penting rakernya tutup dulu,” kata Awiek dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Melansir Cnnindonesia, Arteria sempat menyampaikan permohonan untuk bicara. Namun, Awiek justru memberikan waktu dan tempat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil pemerintah.
Tito menyampaikan pemerintah setuju dengan pembentukan panja RUU Pilkada. Lalu Awiek segera menutup rapat.
“Maka rapat diakhiri dan ditutup,” ujar Awiek.
“Ketua,” ujar Arteria menginterupsi.
“Terima kasih, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ucap Awiek.
“Pak ketua, pak ketua! Mau… bukan Pak Ketua, kita mau menyampaikan dulu, Pak Ketua,” ujar Arteria.
Interupsi itu tak dihiraukan. Rapat tetap ditutup dan PDIP tak diberi kesempatan memberi interupsi.
DPR akan mengebut pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada malam ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.