Kemenkes Tegas Tindak Pelaku Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis: 39 Kasus Diberi Sanksi

Abadikini.com, JAKARTA – Praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima ratusan laporan terkait perundungan ini melalui website perundungan.kemkes.go.id, dengan 39 kasus di antaranya telah diberi sanksi tegas.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril, mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan. Dari jumlah tersebut, 211 laporan terjadi di rumah sakit (RS) vertikal, sementara 145 laporan berasal dari luar RS vertikal.

“Jenis perundungan yang paling banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, serta intimidasi verbal,” ujar dr. M. Syahril dikutip dsri laman kemkes, Rabu (21/8/2024).

Dari hasil investigasi terhadap 156 kasus perundungan yang diterima, Kemenkes telah menjatuhkan sanksi tegas kepada 39 peserta didik (residen) dan dokter pengajar (konsulen). “Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Nama mereka juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” tegas dr. M. Syahril.

Untuk laporan yang berasal dari luar RS vertikal, sebanyak 145 laporan telah dikembalikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Tindakan ini sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes telah menyediakan kanal aduan melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/, di mana semua aduan akan ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Setelah kasus perundungan terkonfirmasi, sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat meliputi teguran tertulis, skorsing, hingga penurunan pangkat dan pemberhentian dari jabatan, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran.

“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini segera dihentikan. Kami mendorong peserta didik untuk segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan praktik perundungan melalui kanal yang tersedia. Jangan takut,” tutup dr. M. Syahril.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99