Syahganda Apresiasi DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada Setelah Mendengar Aspirasi Mahasiswa

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, memberikan apresiasi atas keputusan pimpinan DPR yang membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Rapat paripurna yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8) kemarin, batal dilaksanakan setelah terjadi aksi massa yang mengepung Gedung DPR/MPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pembatalan tersebut setelah mempertimbangkan tuntutan dari para mahasiswa yang menggelar aksi protes di berbagai daerah di tanah air. Para demonstran menilai bahwa RUU Pilkada bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait dengan persyaratan batas usia dan jumlah suara hasil pemilu yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Syahganda memuji langkah bijak Dasco dalam merespons aspirasi mahasiswa dan segera mengambil keputusan untuk membatalkan pembahasan RUU Pilkada. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan kepemimpinan yang mendengarkan suara rakyat.

Lebih lanjut, Syahganda berharap dengan diberlakukannya keputusan MK 60 dan 70 tahun 2024, partai politik akan semakin bersemangat menampilkan calon kepala daerah yang berkualitas. Dia menekankan bahwa tantangan daerah ke depan akan semakin berat, terutama dalam mengatasi pengangguran dan mengelola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah secara efisien.

“Sebagai contoh, pada 2027 mendatang, anggaran untuk pegawai daerah diperkirakan akan dipangkas hingga maksimal 30 persen sesuai aturan baru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah,” jelas Syahganda pada Jumat (23/8/2024).

Syahganda juga berharap bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia dapat berlangsung secara bebas, rahasia, dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menambahkan, “Dengan tidak adanya peluang bagi Kaesang, anak presiden, dalam pilkada kali ini, saya yakin birokrasi dan aparatur negara dapat bersikap lebih netral.”

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia dan menjamin pelaksanaan pilkada yang adil dan transparan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99