KPU Umumkan Jumlah Pendaftar Hari Kedua Pilkada 2024: 269 Pasangan Calon Terdaftar
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perkembangan jumlah pendaftar pada hari kedua masa pendaftaran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menyatakan bahwa hingga Kamis (29/8/2024), sebanyak 15 bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan dan 254 bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik telah resmi mendaftar di KPU setempat.
“Pada hari kedua masa pendaftaran ini, kami telah menerima pendaftaran dari total 15 bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan, 254 pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, serta terdapat 2 pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang dokumen pendaftarannya dikembalikan,” jelas Afif dalam keterangannya.
Afif melanjutkan, hingga tanggal 28 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB, tercatat sebanyak 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik atau gabungan partai politik telah diterima pendaftarannya.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, terdapat 12 pasangan calon dari jalur perseorangan dan 200 pasangan calon dari partai politik yang diterima pendaftarannya. Sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, sebanyak 3 pasangan calon dari jalur perseorangan dan 33 pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik telah terdaftar.
Selain itu, terdapat dua pasangan calon yang dokumen pendaftarannya dikembalikan oleh KPU, yakni satu pasangan calon bupati dan wakil bupati serta satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, keduanya dari jalur partai politik atau gabungan partai politik.
“Berdasarkan data yang kami terima, hingga hari kedua masa pendaftaran ini, total 238 daerah telah menyelesaikan proses pendaftaran. Daerah tersebut terdiri dari 21 provinsi, 186 kabupaten, dan 31 kota,” terang Afif.
Sebagai informasi tambahan, KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota masih akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah hingga Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 waktu setempat.