FORMAPI Adukan Affandi Ismail ke Bareskrim Polri terkait Tudingan terhadap Ketua MPR RI
Abadikini.com, JAKARTA – Forum Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (FORMAPI) mengadukan Presidium Koalisi Penegak Konstitusi (KPK), Affandi Ismail, ke Bareskrim Polri. Pengaduan ini terkait dengan pernyataan Affandi Ismail di media online yang menyebutkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, sebagai individu, padahal Ketua MPR bertindak atas nama lembaga bersama Wakil Ketua MPR RI.
Ketua Umum FORMAPI, Maftuh, menduga bahwa Affandi Ismail telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, di depan publik. FORMAPI merasa terpanggil untuk mengadukan hal ini kepada pihak berwenang, karena tidak ingin lembaga negara dilecehkan oleh pernyataan tersebut.
“Affandi Ismail diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR RI, dengan menudingnya secara personal di media online,” ungkap Maftuh di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Maftuh menambahkan bahwa Affandi Ismail juga menyebut nama Ketua MPR RI dalam laporan yang diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sementara keputusan-keputusan yang diambil oleh MPR RI adalah hasil rapat kelembagaan, bukan keputusan individu dari Bambang Soesatyo. Salah satu keputusan tersebut adalah surat MPR RI kepada Mahkamah Agung terkait putusan yang menetapkan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR RI.
“Menurut kami, apa yang dilakukan oleh Bambang Soesatyo adalah keputusan kelembagaan MPR RI. Namun Affandi Ismail hanya melaporkan dan menuding secara personal,” lanjut Maftuh.
Sebelumnya, Koalisi Penegak Konstitusi (KPK) yang dipimpin oleh Affandi Ismail melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ke MKD. Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Bambang yang mempertanyakan eksekutorialitas putusan kasasi Mahkamah Agung, yang membatalkan putusan PTUN terkait gugatan Fadel Muhammad mengenai pergantian pimpinan MPR dari unsur DPD.
Menurut Affandi Ismail, sikap Bambang Soesatyo yang mempertanyakan putusan kasasi MA tersebut dianggap melanggar Kode Etik DPR dan mencederai kehormatan dewan. Affandi menuding Bambang Soesatyo mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan tersebut, yang berpotensi mencoreng lembaga tinggi negara.
Affandi mendesak MKD untuk segera memanggil dan memeriksa Bambang Soesatyo atas dugaan pelanggaran tersebut. Laporan resmi beserta bukti-bukti telah diserahkan dan diterima oleh MKD di Senayan pada 29 Agustus 2024.