Kominfo dan Kemenag Diminta Cabut Surat Edaran Pelarangan Adzan di Televisi
Abadikini.com, JAKARTA – Surat permohonan berkop Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) perihal peniadaan adzan Maghrib di televisi dan diberlakukan secara running text memancing polemik.
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus mengatakan, permohonan yang diajukan berkaitan dengan ibadah misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Kamis sore (5/9) Kamis, sangat tidak perlu.
“Kita sudah merawat toleransi selama berabad-abad di negeri ini. Umat muslim di Indonesia menghormati kedatangan Paus Fransiskus dengan semua kegiatannya. Tapi, jangan juga azan di televisi yang sudah biasa ada jadi ditiadakan,” kata Dailami dilansir dari RMOL Rabu (4/9/2024).
Dailami menjelaskan, kumandang azan apapun medianya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah sholat yang menjadi suatu kewajiban.
“Indonesia ini negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ada rumah-rumah yang mungkin jauh dari masjid atau musala. Azan di telivisi ini tentu sangat membantu sebagai informasi waktu sholat sudah tiba,” kata Dailami.
Ia meminta, Kementerian Agama maupun Kementerian Kominfo segera menarik surat edaran tersebut, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
“Jangan merusak suasana kondusif yang sudah terjaga. Kita sudah cukup saling menghormati dan menjamin kebebasan beragama dan semua pemeluk agama di Indonesia bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tenang,” kata Dailami.