Otto Hasibuan Tegaskan Hanya Peradi yang Berwenang Angkat Advokat dan Selenggarakan PKPA
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa hanya Peradi yang memiliki wewenang legal untuk mengangkat advokat dan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Hal tersebut disampaikannya dalam acara pembukaan PKPA Angkatan XI DPC Peradi Jakarta Barat-Binus University, pada Minggu (8/9/2024).
Otto menekankan bahwa organisasi advokat lain yang tidak memiliki kedudukan hukum sah (legal standing) tidak boleh mengangkat advokat atau menyelenggarakan PKPA. “Tidak boleh ada organisasi yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas berwenang mengangkat advokat,” ujar Otto dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Peradi adalah satu-satunya organisasi yang diberi kewenangan oleh negara untuk menyelenggarakan PKPA, menguji calon advokat, mengangkat advokat, menyusun kode etik, membentuk dewan kehormatan, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.
“Negara memberikan delapan kewenangan kepada Peradi, dan langkah teman-teman mengikuti PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus University ini adalah langkah yang tepat,” kata Otto di hadapan para peserta PKPA.
Otto juga menyoroti adanya tindakan yang ia sebut sebagai pembangkangan hukum (disobedience) terhadap UU Advokat, terutama terkait pengangkatan advokat di luar Peradi. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai keabsahan hukum dan ketentuan Mahkamah Agung.
“Ini adalah ketidaktaatan Mahkamah Agung kepada undang-undang dan konstitusi, terutama terkait dengan pengangkatan advokat di luar Peradi sebagai wadah tunggal,” tambah Otto.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, turut menyoroti penerbitan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang memberi wewenang kepada Pengadilan Tinggi untuk menyumpah advokat dari organisasi lain. Menurutnya, hal ini memicu kebingungan hukum, padahal secara de jure, hanya Peradi yang memiliki legitimasi sebagai wadah tunggal advokat.
“Asido menekankan, Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia dan memiliki kewenangan penuh, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan demikian, Otto Hasibuan dan jajaran Peradi berharap agar seluruh pihak dapat mematuhi aturan hukum yang ada, serta mendorong advokat untuk tetap bernaung di bawah Peradi sebagai organisasi yang diakui secara sah oleh negara.