Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Gelar Sosialisasi Produk Hukum 2024 di Kecamatan Oba Utara
Abadikini.com, TIDORE – Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan di wilayah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan dan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tidore Kepulauan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ismail Dokumalamo, bertempat di Aula Do Mahmud, Kantor Camat Oba Utara, Kamis (12/9/2024).
Dalam sambutannya, Ismail Dokumalamo menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembinaan hukum yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan penegakan hukum, kepatuhan hukum, serta kesadaran hukum di kalangan aparatur dan masyarakat.
“Berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat di berbagai bidang kehidupan merupakan kebijakan pemerintah yang harus diketahui oleh setiap warga masyarakat. Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, kita dapat mencegah pelanggaran hukum yang dapat mengganggu stabilitas sosial, sekaligus menjamin kepastian hukum,” ujar Ismail.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan ini juga menambahkan bahwa sosialisasi kali ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta pemahaman terkait norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum, sehingga tercipta budaya hukum yang tertib dan patuh.
Ismail juga berharap agar para peserta dapat memahami dan mengimplementasikan produk hukum yang disosialisasikan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. “Semoga materi yang didapat dalam kegiatan ini dapat dipahami dan diterapkan di lingkungan masing-masing,” tutup Ismail.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abdulkasim Faruk, dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendorong terciptanya masyarakat yang tertib dan taat hukum. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Iskandar Yoisangaji dan Rustam Ismail, staf khusus Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.